Detail Astina (Layanan Arsip Statis)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

2.Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

3.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 5 tahun 2011 tentang   pengelolaan kearsipan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur

4.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

5. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 tahu 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur

Kualifikasi Pelaksana

Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Kearsipan

Memahami  Juknis Layanan Arsip Statis

 

Keterkaitan

SOP Akuisisi OPD/instansi

SP Layanan Arsip Statis

Perlengkapan

Formulir Peminjaman arsip Statis

Peringatan

Jika SOP tidak dilaksanakan maka pelayanan arsip statis tidak berjalan

Pencatatan

Layanan Arsip Statis

Pelayanan Prosedur
  • 1

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Pengguna arsip datang ke lembaga kearsipan

    Kelengkapan

    -

    Output

    -

    Keterangan

    Tidak diperbolehkan mendokumentasikan arsip, tidak boleh foto arsip

  • 2

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Pengguna menyerahkan surat rekomendasi/surat tugas/surat keterangan dan identitas diri

    1 menit

    Kelengkapan

    surat, identitas diri

    Output

    kelengkapan administrasi peminjaman arsip

    Keterangan

    -

  • 3

    Pengelola Arsip (Arsiparis) : Menerima surat tugas dan melihat kartu identitas diri pengguna dan menyerahkan formulir peminjaman arsip

    1 menit

    Kelengkapan

    formulir peminjaman arsip

    Output

    kelengkapan administrasi peminjaman arsip

    Keterangan

    -

  • 4

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Pengguna mengisi formulir peminjaman arsip statis

    3 menit

    Kelengkapan

    formulir peminjaman arsip

    Output

    formulir peminjaman arsip yang telah diisi

    Keterangan

    -

  • 5

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Pengguna membaca daftar/inventaris arsip

    10 menit

    Kelengkapan

    daftar/inventaris arsip

    Output

    tersedianya fisik arsip yang akan dipinjam

    Keterangan

    -

  • 6

    Pengelola Arsip (Arsiparis) : Arsiparis mencarikan arsip dan menyerahkan kepada pengguna

    10 menit

    Kelengkapan

    fisik arsip

    Output

    tersedianya arsip yang dibutuhkan

    Keterangan

    -

  • 7

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Pengguna menggunakan arsip diruang baca

    60 menit

    Kelengkapan

    fisik arsip

    Output

    fisik arsip yang dipinjam

    Keterangan

    -