Detail Pais (Pembinaan Pengelolaan Arsip)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

2.Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

3.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 15 tahun 2020 tentang   Penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur

4.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

5. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 tahu 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur

Kualifikasi Pelaksana

Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Kearsipan

Memahami Materi Pembinaan Arsip

Keterkaitan

SOP Pelayanan Pembinaan Arsip

SOP Pembinaan Arsip

Perlengkapan

Materi Pembinaan

Sarana Prasaran Kearsipan

Peringatan

Jika SOP tidak dilaksanakan maka pengelolaan arsip OPD/Desa tidak berjalan sesuai standar kearsipan

Pencatatan

Pelayanan Pembinaan Arsip bagi Perangkat Daerah/Ormas/BUMD

Pelayanan Prosedur
  • 1

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Mengajukan Surat permohonan pembinaan ke Dinas Perpustakaan

    15 menit

    Kelengkapan

    surat permohonan

    Output

    kesediaan

    Keterangan

    -

  • 2

    Kepala Dinas : Memeriksa permohonan dan memerintahkan Kabid arsip untuk ditindaklanjuti

    15 menit

    Kelengkapan

    surat permohonan dan lembar disposisi

    Output

    surat permohonan dan disposisi

    Keterangan

    -

  • 3

    Kabid Arsip : Memerintahkan arsiparis untuk Menindaklanjuti

    5 menit

    Kelengkapan

    disposisi

    Output

    disposisi

    Keterangan

    -

  • 4

    Pengelola Arsip (Arsiparis) : Memeriksa jadwal jika masih tersedia alokasi waktu memberitahukan pemohon dan melaksanakan pembinaan, jika tidak memenuhi syarat atau tidak ada alokasi waktu memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan tersebut ditunda

    30 menit

    Kelengkapan

    Disposisi dan Jadwal Pembinaan

    Output

    Disposisi dan Jadwal

    Keterangan

    -

  • 5

    Pengelola Arsip (Arsiparis) : Memberitahukan jadwal pelaksanaan dan melaksanakan pembinaan

    120 menit

    Kelengkapan

    Jadwal, materi pembinaan

    Output

    Arsip aktif dan inaktif tertata

    Keterangan

    -

  • 6

    Kabid Arsip : Menerima materi pembinaan kearsipan

    Kelengkapan

    klasifikasi arsip,sarana prasarana kearsipan

    Output

    -

    Keterangan

    -