Detail Arjuna (Arsip Restorasi Keluarga dan Bencana)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

2.Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

3.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 15 tahun 2020 tentang   Penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur

4.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

5. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 tahu 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur

Kualifikasi Pelaksana

Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Kearsipan

Memahami Prosedur Restorasi Arsip

Keterkaitan

SOP Layanan Restorasi Arsip

SP Layanan Restorasi Arsip

Perlengkapan

Bahan dan alat untuk merestorasi

Arsip yang akan direstorasi

Peringatan

Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tidak akan terselamatkan arsip vital dan arsip bernilai sejarah

Pencatatan

Layanan Restorasi Arsip, Keluarga maupun Arsip terdampak Bencana

Pelayanan Prosedur
  • 1

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Pemohon Mengajukan permohonan restorasi Ke Dinas Perpustakaan/Lembaga Kearsipan Daerah

    5 menit

    Kelengkapan

    surat permohonan

    Output

    surat permohonan

    Keterangan

    -

  • 2

    Kepala Dinas : Kepala Dinas menerima surat permohonan restorasi arsip dari OPD/Desa/Masyarakat dan memberikan disposisi kepada Kabid Arsip untuk melayani restorasi

    5 menit

    Kelengkapan

    surat permohonan

    Output

    surat permohonan dan disposisi

    Keterangan

    -

  • 3

    Kabid Arsip : Kabid Arsip mengkaji surat permohonan restorasi, kemudian mendisposisi kepada Kasi Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip

    5 menit

    Kelengkapan

    surat permohonan dan lembar disposisi

    Output

    arsip yang direstorasi

    Keterangan

    -

  • 4

    Kasi Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip : Kasi Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip berkoordinasi dengan arsiparis dan memberikan arsip yang akan direstorasi dan menyiapkan berita acara penerimaan arsip yang akan direstorasi

    10 menit

    Kelengkapan

    surat permohonan, Disposisi dan Berita Acara Restorasi

    Output

    disposisi, berita acara serah terima arsip

    Keterangan

    -

  • 5

    Pengelola Arsip (Arsiparis) : Arsiparis melakukan restorasi

    2 hari

    Kelengkapan

    Arsip yang akan direstorasi, alat/bahan restorasi

    Output

    arsip yang direstorasi

    Keterangan

    -

  • 6

    Kasi Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip : Kasi Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan arsip memeriksa, hasil arsip yang telah direstorasi dan menyiapkan berita acara penyerahan arsip yang telah direstorasi selanjutnya menyerahkan kepada pemohon beserta berita acara penyerahan arsip

    1 hari

    Kelengkapan

    Arsip yang telah direstorasi, Berita Acara

    Output

    arsip yang direstorasi

    Keterangan

    -

  • 7

    Peminjam Arsip (Pemohon) : Menerima arsip yang telah direstorasi

    15 menit

    Kelengkapan

    Arsip yang telah direstorasi, Berita Acara

    Output

    Penyerahan kepada pemohon disertai berita acara

    Keterangan

    -